REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport, yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto. Hari Kamis (17/12) ini, penyelidik Kejagung memeriksa Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Darmawan Prasodjo.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Fadil Zumhana mengatakan pemeriksaan terhadap Darmawan sudah selesai. Pemeriksaan Darmawan dinilai ada kaitannya dengan penyelidikan yang dilakukan Kejakgung.
"Beliau peran sebagai deputi satu. Tidak berperan langsung hanya kita membanyak masukan," ujarnya di Kejakgung, Kamis (17/12).
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap Darmawan masih akan diperdalam lagi. Disamping itu, dari berbagai masukan yang dikumpulkan akan dipilah yang paling relevan. Pemeriksaan terhadap Darmawan tidak lama. Pemeriksaan dilakukan sangat pagi yaitu sebelum pukul 07.00 WIB.
"Karena berjalan lancat cepat sekali, karena data-data cukup," katanya.