REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menegaskan, proses penyelidikan terhadap dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto (Setnov) akan tetap berjalan.
"Saya proses penyelidikan sebagaimana kitab hukum pidana. Itu yang kita patuhi enggak ada persulit, permudah, normal saja siapapun dimata hukum," ujar Fadil, di Kejakgung, Kamis (17/12).
Penyelidik belum berencana memanggil Setnov. Namun, Fadil mengharapkan apabila yang bersangkutan mendatangi Kejagung untuk memberikan kesaksian. Fadil juga belum bisa memastikan kapan kasus Setnov naik ke penyidikan. Penyelidik masih akan mengevaluasi semua keterangan yang didapatkan.
"Kita lihat nanti. Sampai saat ini masih terus mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait," kata Fadil.
(Baca juga: JK Nilai Setnov Harus Bertanggung Jawab secara Hukum)
Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan mundurnya Setnov tidak akan mempengaruhi penyelidikan. "Meski gak ketua DPR, gak mungkin jalan sendiri. Itu yang mesti diantisipasi penyelidik. Gak akan melenggang sendiri," ujar Prasetyo saat dihubungi Republika, Rabu (16/12).
Prasetyo mengharapkan sebagai warga negara yang baik, Setnov mengikuti proses hukum. Namun, Prasetyo belum memastikan kapan Kejakgung akan memanggil untuk diperiksa. Prasetyo tidak menjamin dengan mundurnya Setnov dari ketua DPR akan mempermudah penyelidikan di Kejakgung.
"Kita lihat nanti seperti apa," kata Prasetyo.