REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Kompleks Zeni RT 01-04/RW 03, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menggelar doa bersama, Kamis (17/12) malam. Doa bersama tersebut dilakukan agar pasukan Kodam Jaya urung melakukan eksekusi pengosongan paksa hunian warga.
"Hari ini adalah batas waktu terakhir yang diberikan untuk mengosongkan rumah, tujuh hari sejak panggilan terakhir pada 10 Desember 2015," ungkap Budi Lestari (50 tahun), salah seorang warga.
Budi menyampaikan, Kodam Jaya telah lama berencana mengosongkan 71 rumah dan memindahkan lebih dari 200 warga ke perumahan Yayasan Benteng di Cilodong. Pengosongan dan pemindahan itu didasarkan pada status tanah yang sudah beralih antara Direktorat Zeni Angkatan Darat (Ditziad) dan PT Continental.
Disampaikan Budi, warga telah tiga kali mendapat surat peringatan terkait pengosongan hunian. Surat-surat itu mereka terima pada tanggal 30 September, 15 Oktober, dan 22 Oktober 2015.
"Tentu saja kami menolak, rumah-rumah ini dibangun dari hasil jerih payah orang tua kami yang berjuang untuk negara ini," kata Budi, yang merupakan putri keenam dari delapan bersaudara Pejuang '45 Letda Darji.
Kompleks Perumahan Zeni didiami oleh para purnawirawan Korps Zeni TNI-AD beserta warakawuri. Tinggal pula keluarga para Pejuang Perang Kemerdekaan 1945, 10 November Surabaya, dan Seroja (Timor Timur).
Hingga kini, warga merasa gelisah akan kedatangan Pasukan Kodam Jaya yang bisa tiba sewaktu-waktu untuk melakukan eksekusi pengosongan paksa. Warga menutup akses di dua titik keluar masuk kompleks dan melakukan jaga 24 jam secara bergantian.