Jumat 18 Dec 2015 06:03 WIB

Ini Klarifikasi Fahri Hamzah Terkait Surat Penonaktifan Akbar Faisal

Rep: eko supriyadi/ Red: Muhammad Subarkah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan keterangan disela acara penganugerahan lomba dan pameran foto warna-warni parlemen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan keterangan disela acara penganugerahan lomba dan pameran foto warna-warni parlemen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menanggapi dinamika pemberitaan dan berbagai tanggapan baik dari rekan-rekan sesama anggota DPR maupun masyarakat, terkait surat penonaktifan Akbar Faizal dari keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 Desember 2015.

Menurut Fahri, Surat kepada pimpinan MKD tentang penonaktifan Akbar Faizal adalah merupakan tindak lanjut dari surat pimpinan MKD yangg telah memutuskan menerima pengaduan dan tindakan kepada Akbar Faizal. Hal itu sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD, khususnya Pasal 36 dan 37.

Pasal 36 ayat 2 menyebutkan, jika ada Pengaduan tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini yang dilakukan oleh Pimpinan dan/ atau anggota MKD, Pengaduan ditindaklanjuti oleh MKD berdasarkan hasil rapat MKD.

Sementara Pasal 37 ayat 1 menyatakan, dalam hal Teradu adalah Pimpinan dan/atau Anggota MKD dan Pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang MKD, MKD memberitahukan kepada Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa Teradu akan diproses lebih lanjut.

Pasal 37 ayat 2 juga menegaskan, setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPR menonaktifkan sementara waktu pimpinan dan/ atau Anggota MKD yang diadukan.

''Dalam hal surat dimaksud di atas saya hanya membubuhkan tanda tangan di atas draft surat yg dibuat oleh Sekretariat Rapat Pimpinan. Saya tidak dapat menolak atau menyetujui, karena sifat Pimpinan DPR hanya meneruskan Surat MKD,'' kata Fahri, Kamis (17/12).

Fahri menegaskan, dirinya adalah Koordinator Kesra yang bertanggung jawab atas surat-menyurat antara pimpinan DPR dan MKD. Ia menjelaskan, tidak ada yang bersifat pribadi dalam surat tersebut.

''Semua surat merupakan hasil rapat baik MKD maupun pimpinan DPR,'' ucapnya.

Fahri menyatakan, pimpinan DPR tidak mempunyai wewenang membuat keputusan yang bersifat pribadi, karena masing-masing pimpinan DPR hanya speaker atau juru bicara. Semua keputusan dibuat oleh AKD (Alat Kelengkapan Dewan) seperti komisi dan badan, termasuk dalam hal ini adalah Mahkamah Kehormatan Dewan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement