REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI -- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dikdik Sadikin mengatakan penumpukkan anggaran negara pada setiap instansi pemerintah, sama buruknya dengan dampak dari tindak pidana korupsi.
"Ketika anggaran yang dialokasikan untuk membangun sejumlah infrastrukrut atau belanja barang dan modal hanya menumpuk di instansi pemerintah, maka kegiatan ekonomi masyarakat menjadi terganggu," katanya pada rapat koordinasi pembangunan lingkup Pemerintah Provinsi Sultra di Kendari, Kamis.
Menurut dia, ketika uang negara yang dialokasikan di setiap satuan kerja tidak segera dibelanjakan untuk kebutuhan pembangunan, maka masyarakat tidak bisa menikmati hasil pembangunan.
Demikian pula dengan pelaku dunia usaha kata dia, tidak bisa melakukan berbagai transaksi perdagangan dengan baik, karena tidak ada uang beredar di masyarakat.
"Jadi, keterlambatan mencairkan dana yang berakibat pada penumpukkan anggaran di setiap satuan kerja instansi pemerintah, dampkanya sama, bahkan lebih buruk dari tindak pidana korupsi," katanya
Oleh karena itu kata dia, agar dana APBN yang dialokasikan di setiap satuan kerja di instansi pemerintah dapat dinikmati masyarakat, maka secepatnya dicairkan sehingga anggaran tersebut bisa beredar luas di masyarakat dan perputaran ekonomi menjadi lancar.
Sementara itu, Gubernur Sultra, H Nur Alam pada kesempatan tersebut mengingatkan para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sultra dan para bupati serta walikota agar menfaatkan anggaran APBN sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan menerapkan prinsip-prinsip transpransi dan akuntabilitas.
"Kita semua yang menerima amanah mengelola uang negara, menjadi calon-calon tersangka tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, agar status calon tersangka tidak ditingkatkan menjadi tersangka, kita harus mengelola anggaran dengan baik dengan selalu memperhatikan asas manfaat dan efesiensi demi kemajuan bangsa dan perbaikan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Gubernur Nur Alam juga meminta para bupati dan walikota agar melelang proyek-proyek pemerintah secara eletronik melalui Layanan Pengadaan barang dan jasa secara eletronik (LPSE).
Dengan begitu katanya, seluruh warga atau rekanan dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengerjakan proyek-proyek yang didanai dengan APBN.