REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi angkutan umum Metro Mini menggelar aksi mogok beroperasi di Terminal Bus Blok M. Hal itu merupakan wujud protes terhadap kebijakan Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Jakarta.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, membenarkan aksi mogok yang dilakukan para pengemudi, merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Dishub DKI Jakarta yang sering mengandangkan kendaraan mereka.
Aksi mogok yang diikuti puluhan pengemudi itu, dilakukan di Terminal Bus Blok M, Sabtu (19/12). Shafruhan menjelaskan Dishub DKI Jakarta dalam melakukan tindakan tersebut, berdalih menjalankan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, yang menyebut masa pakai angkutan umum maksimal 10 tahun.
Menurutnya, Dishub atau Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengemudi. "Perlu ada sosialisasi kepada para supir, sehingga tidak langsung dikandangkan seperti itu," kata Shafruhan kepada Republika.co.id, Sabtu (19/12).
Ia menerangkan para pengemudi angkutan umum di DKI Jakarta, baru mencoba menyesuaikan kendaraan-kendaraan mereka agar lulus uji KIR dan bisa beroperasi.
Meski begitu, ia mengaku mendukung Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masa pakai kendaraan angkutan umum, demi perbaikan pelayanan angkutan umum di darat. Namun, Shafruhan menegaskan perlu ada sosialisasi terlebih dahulu, dan memberikan jangka waktu kepada para pengemudi untuk menyesuakan kendaraan mereka.