Ahad 20 Dec 2015 20:04 WIB

33 Bonek Diperiksa di Mapolda Jateng

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Didi Purwadi
Aksi Bonek Mania ketika mendukung tim kesayangannya.
Foto: Ist
Aksi Bonek Mania ketika mendukung tim kesayangannya.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sedikitnya 33 suporter Surabaya United yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok antar suporter di Sragen menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Ahad (20/12).

 

Ke-33 suporter yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan menwaskan dua orang suporter Aremania ini merupakan para tersangka pengeroyokan dan perusakan dari dua tempat terpisah.

 

Masing-masing pengeroyokan di SPBU Jatikusumo dan pengeroyokan di tempat tambal ban Nglorog, kawasan batas kota Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan Ngawi, Jawa Timur.

 

“Proses penyidikan dilakukan oleh aparat Polres Sragen, namun pelaksanaannya diback up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah,” kata Wadireskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Daddy Hartadi, di Semarang, Ahad (20/12).

 

Ia mengungkapkan, mengapa proses pemeriksaan ini dilakukan di Mapolda Jawa Tengah tak lain guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama masa penanganan dan  penyelidikan selanjutnya.

 

Ke-33 tersangka ini terdiri atas 17 tersangka terkait kejadian di SPBU Jatikusumo dan 16 tersangka terkait insiden di tempat tambal ban di kawasan Nglorog, yang terjadi sekitar pukul 04.14 WIB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement