Ahad 20 Dec 2015 20:45 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Judi Mesin Ikan Beromzet Jutaan Rupiah

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi judi
Ilustrasi judi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Ditreskrimum Polda Sumut menangkap delapan orang terkait kasus judi mesin ikan di Hoki Game, Jalan Sisingamangaraja, Tebing Tinggi. Kabid Humas Polsa Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, selain tersangka, petugas juga mengamankan alat judi mesin ikan dan uang tunai jutaan rupiah.

"Penangkapan dilakukan kemarin (Sabtu, 19/12) malam," kata Helfi, Ahad (20/12).

Helfi menyebutkan, dari tangan pemilik usaha bernama Hardi Wijaya (41), petugas menyita peralatan perjudian berupa dua unit mesin ketangkasan dan dari kasir Hasanudin alias Ayung (45) voucher 308 buah, buku catatan omset, 21 lembar bon utang pemain, pulpen, spidol, hakter, kunci mesin, bon pengeluaran,dan kalkulator.

Sedangkan dari karyawan bernama Ernawati (20), Wiena Wijaya (19) dan Agus Kurniawas, petugas menyita uang jutaan rupiah dan puluhan voucher. Untuk para pemain yang ditangkap, bernama Edi Saputra (50), Sabri Munanda (32) dan Jusnardi alias Ayong (46), polisi mengamankan puluhan voucher.

Helfi menjelaskan, poin yang diperoleh pemain nantinya akan ditukarkan dengan voucher. "Seribu poin sama dengan satu voucher bernilai Rp 100 ribu. Selanjutnya, Voucher ditukarkan ke tersangka Hardi Wijaya selaku pemilik/pengelola tempat dengan uang tunai," ujar Helfi.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus judi ini. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement