Senin 21 Dec 2015 04:10 WIB

Legislator PDIP: Penegak Hukum Jangan Takut Usut Kasus RJ Lino

 Anggota Pansus Pelindo, Masinton Pasaribu mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota Pansus Pelindo, Masinton Pasaribu mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu berharap aparat penegak hukum mengusut kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

Masinton mengatakan, aparat penegak hukum juga jangan takut terhadap intervensi dari pihak manapun dalam mengusut kasus-kasus yang diduga melibatkan RJ Lino.

"Jangan ragu dan jangan takut diintervensi oleh kekuatan manapun. Dan kita minta jangan ada intervensi terhadap penegakan hukum kita," tegasnya, Ahad (20/12).

(Baca: Jokowi Didesak Copot RJ Lino dan Menteri Rini)

Politikus PDIP itu juga mengatakan, selain kasus pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010, yang kini ditangani KPK, masih banyak kasus lain yang harus diselidiki baik oleh KPK maupun Polri.

"Itu baru satu kasus dan itu sudah dilaporkan ke KPK sejak 2012. Jadi kasusnya ada segudang, baik itu pengadaan barang dan jasa mobil crane, pembangunan pelabuhan baru (New Priok), pengadaan jasa konsultan, perpanjangan kontrak terminal peti kemas JICT dengan Hongkong," jelasnya.

(Baca: KPK dan Polri Diminta Bongkar Kebobrokan Pelindo II)

Anggota Pansus Pelindo II itu melanjutkan, penegak hukum juga harus menyelidiki keterlibatan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam kasus-kasus RJ Lino.

Masinton juga mempertanyakan mengapa RJ Lino hingga saat ini masih belum diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut Pelindo II meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Sampai sekarang RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga tidak diberhentikan. Ini ada apa?," ujarnya lagi.

(Baca: KADIN: RJ Lino Harus Segera Diganti)

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Dalam pengembangan penyidikan terkait pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010 KPK menemukn alat bukti yang cukup untuk menetapkan (RJ L) sebagai tersangka," kata Yayuk di Gesung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12) pekan lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement