Senin 21 Dec 2015 12:34 WIB

Ini Pasal yang Menjerat Choel Mallarangeng

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Andi Zoelkarnaen Mallarangeng (Choel) sebagai tersangka. Choel diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, dan peningkatan sarana prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Hambalang, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Untuk itu, KPK menetapkan AZM sebagai tersangka," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Yuyuk melanjutkan dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek Hambalang. "Choel dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Yuyuk.

Yuyuk menambahkan, surat perintah penyidikan Choel telah ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2015. Menurut Yuyuk, atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement