REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Polresta Bekasi Kota dan dinas terkait melakukan pemusnahan minuman keras, narkotika, senjata api dan uang palsu di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/12).
"Total sebanyak 4499 miras golongan a, b, c, yang terdiri dari 1999 minuman keras hasil penyitaan tim pengawasan miras kota bekasi, dan 2500 miras hasil pengawasan Polresta Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (21/12).
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menambahkan, berdasarkan Perda No 17 Tahun 2009 terkait pengawasan dan peredaran miras di Kota Bekasi disebutkan miras hanya boleh dijual dan diminum langsung di tempat tertentu, seperti hotel bintang 3. Sementara kafe dan karaoke diperbolehkan dengan izin tertentu.
"Selain tempat hiburan tersebut, peredaran miras dilarang," tegas Syaikhu.
Syaikhu menghimbau SKPD terkait agar bersama-sama melakukan Pengawasan peredaran miras di kota Bekasi. Pihaknya juga menghimbau untuk sama-sama mengawasi peredaran miras secara terus menerus. Pelaku usaha dan masyarakat juga dihimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Diharapkan pemusnahan barang bukti minuman keras ini dapat memberikan teguran keras bagi penjual yang tidak mematuhi," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Suwanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti lainnya berasal dari hasil penyitaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Untuk jenis narkotika yang dimusnahkan, rinciannya yaitu sebanyak 924,200 kilogram ganja, 206,68 gram heroin, 166 butir ekstasi, dan lexotan 317 butir. Uang palsu yang dimusnahkan sebilah Rp 387.940.000. Serta senjata api sebanyak 74 pucuk, dengan 667 butir amunisi berbagai jenis dan ukuran.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kerjasama antara BNN, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polresta Bekasi Kota dan Polsek se-Kota Bekasi," kata Suwanto.