Selasa 22 Dec 2015 14:30 WIB

Jelang Tahun Baru, Waspada Makanan tanpa Izin Beredar

Rep: C30/ Red: Winda Destiana Putri
Sidak makanan kedaluwarsa/ilustrasi
Foto: pinoyexpat.net
Sidak makanan kedaluwarsa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini menyatakan ada peningkatan pada jumlah makanan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan dalam kondisi rusak.

Oleh karena itu, BPOM sangat menghimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dan lebih teliti dalam membeli makanan dan minuman.

"Masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang kritis dan teliti," ujar Kepala Badan POM, Roy Sparringa di Aula BPOM, jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat Selasa (22/12).

Karena bagaimana pun juga, kata dia, peredaran makanan ini lebih cepat dari pada pengawasan sendiri. Karena jumlah produsen yang banyak dan tersebar di gudang, toko, swalayan, pasar tradisional, bahkan supermarket-supermarket.

Sehingga, pesebaran makanan dari hulu ke hilir ini tentu saja akan ada yang lolos dari pengawasan. Roy meminta kerja sama dengan masyarakat supaya dapat lebih cerdas lagi dalam mengonsumsi makanan.

Apalagi sambungnya, ini menjelang natal dan tahun baru. Roy khawatir akan banyak terjadi kecurangan-kecurangan dari oknum-oknum kriminal yang memanfaatkan hari besar tersebut.

"Jadi perhatikan kemasan, rusak atau tidak, bagaimana izin edarnya, tanggal kedaluwarsa juga harus diperiksa," ujar Roy tegas.

Kalau dari kemasan saja sudah mencurigai, Roy berharap supaya masyarakat tidak membelinya dan segera melaporkan pada BPOM atau pemerintah daerah setempat.

Perlu diketahui, dari hasil pemeriksaan sejak 20 November hingga 21 Desember 2015 ditemukan makanan kemasan kedaluwarsa sebanyak 76.156. Kemudian kemasan pangan rusak sebanyak 10.507, makanan ilegal 34.947.

Adapun jenis makana di antaranya, mi instan, susu kental manis, bumbu, minuman serbuk, minuman ringan, dan ikan kaleng.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement