Sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Ketua DPR, Setya Novanto, melakukan pelanggaran sedang maupun berat dalam kasus pelanggaran etik pencatutan nama Kepala Negara di kontrak karya Freeport. Di ujung akhir sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Setya mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan ketua DPR.
Pengunduran diri Setya justru membuat hal substansial dari digelarnya sidang Mahkamah Dewan malah menguap. Pengunduran diri Setya tak lantas membuat MKD menunjukkan legitimasinya sebagai penegak etik. Pascapengunduran diri, Setya Novanto justru didapuk menjadi ketua Fraksi Golkar.
Penunjukan tersebut yang justru makin memancing kisruh di tubuh Golkar. Bukan tanpa sebab, Golkar, melalui kubu Aburizal Bakrie, memancing perseteruan dengan menempatkan kadernya, Ade Komarudin sebagai pengganti Setya Novanto di pimpinan DPR. Hal tersebut yang memancing berang kubu Agung Laksono. Gong perang kembali dipukul, saat tak lama berselang, kubu Agung Laksono mengirimkan nama Agus Gumiwang sebagai pengganti Setya Novanto.
Klik untuk selanjutnya, Desember 2015: Genit-Genit PKS