REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Pancoran Jakarta Selatan menangkap pencuri kabel penerangan jalan umum (PJU) kawasan Jalan Gatot Subroto. Tersangka berinisial US (33 tahun). Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Seorang pelaku lainnya JW masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Aswin, Senin (28/12).
Aswin mengatakan awal kejadian saat pegawai PT BAP mengerjakan pemasangan kabel listrik untuk PJU di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan Senin (28/12) dini hari. Saat itu, pegawai PT BAP berpatroli melihat dua orang tidak dikenal berupaya memotong kabel di sekitar lokasi kejadian depan Gedung Smesco.
Para karyawan itu berteriak maling terdengar petugas Polsek Pancoran yang sedang patroli sehingga mengejar pelaku. Petugas meringkus tersangka US namun seorang pelaku lainnya JW dapat melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel listrik jenis "NYMBGY" sepanjang 15 meter dan gergaji besi.