Rabu 30 Dec 2015 13:12 WIB

Anggota DPR Diduga Ancam Pejabat Polda NTT, Ini Jawaban MKD

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kanan) bersama Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (kiri) mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/12).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kanan) bersama Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (kiri) mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat, mengaku belum tahu masalah anggota DPR yang mengancam salah seorang pejabat Polda NTT.

Anggota DPR yang diduga mengancam Kepala Bidang II Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Albert Neno tersebut adalah Herman Hery, dari Fraksi PDIP.

''‎Saya belum tahu, belum dengar, nggak bisa berkomentar,'' kata Surahman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/12).

Menurutnya, MKD tidak bisa memproses kasus tersebut jika tanpa pengaduan. Ia menyatakan kasus ini harus diramaikan dulu oleh masyarakat, sehingga masyarakat yang mengadukan melalui berita.

Sebab, MKD tidak serta-merta memberikan sanksi jika belum ketahui dimana letak pelanggarannya, serta masuk kategori apa jenis pelanggaran tersebut. ''Yang sedang dibincangkan orang mana, siapa, anggota DPR dari komisi berapa. Belum ada berkas yang masuk ke sini,'' ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang II Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Albert Neno, melaporkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery, ke Polda Nusa Tenggara Timur terkait dengan dugaan fitnah dan mengancamnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement