Jumat 01 Jan 2016 13:41 WIB

JK Minta Masa Kepengurusan Golkar Diperpanjang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Golkar
Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masa kepengurusan Partai Golkar Munas Riau telah habis mulai hari ini, Jumat (1/1). Sedangkan, kepengurusan hasil Munas Ancol dan Bali masih belum diakui oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly.

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, masa kepengurusan hasil Munas Riau perlu diperpanjang untuk sementara waktu. Perpanjangan masa kepengurusan dilakukan oleh Rapimnas dan hanya dalam batas waktu tertentu.

"Hari ini kan sudah dikeluarkan surat keputusan untuk mengukuhkan Riau. Namun Riau itu memang batasnya sebenarnya 2015. Karena itu mungkin harus diperpanjang dulu beberapa waktu melalui rapimnas. Setelah itu menentukan munasnya," jelas JK di Istana Yogyakarta, DIY, Jumat (1/1).

Ia menjelaskan, perpanjangan masa kepengurusan Munas Riau tersebut dilakukan dengan menggunakan dasar hukum Munas Riau. "Kalau sekarang ini ya pasti dasar hukum sebelum Jakarta, yaitu Riau. Karena Bali dan Jakarta tidak diakui kan dua-duanya, berarti Riau yang sisa," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui telah mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Surat bertanggal 31 Desember 2015 itu menegaskan kepengurusan yang sah kembali kepada Golkar hasil Munas Riau 2009.

Keputusan Menkumham ini disambut gembira DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham mengatakan surat pencabutan SK Golkar Ancol oleh Kementerian Hukum dan Ham merupakan kado tahun baru bagi Golkar.

Dengan adanya pengakuan Munas Riau dan adanya Munas Bali 30 November sampai 4 Desember maka, sudah seharusnya seluruh kader Golkar mencair.

Setelah mendapatkan surat keputusan, langkah selanjutnya Golkar akan melakukan konsolidasi untuk sebuah komitmen baru. Sebelumnya Golkar terpecah menjadi dua kubu dan sengketa tersebut dibawa ke Pengadilan Jakarta Utara hingga Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement