REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Gatot Saptadi menegaskan akan segera menertibkan toko modern bermasalah pekan ini. Tindakan tersebut sesuai dengan komitmen Pemkab Sleman untuk menertibkan toko modern.
Gatot mengemukakan, penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap. Misalnya, pada pekan pertama ini penertiban akan dilakukan pada lima toko modern.
"Kami lakukan bertahap. Yang jelas prioritasnya toko yang dekat pasar," katanya, Senin (4/1). Pemkab Sleman sendiri mengaku siap dari segi kemampuan dan regulasi untuk menindak pelanggaran oleh toko modern.
Sebab untuk menghindari konflik di lapangan nanti, Pemkab setempat sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Dari 89 toko modern yang bermasalah, menurut Gatot, baru empat toko yang melakukan tindaklanjut perizinan dan menanggapi teguran surat peringatan (SP) Pemkab Sleman. Sementara 85 lainnya tidak merespon.
Penertiban di lapangan dilakukan langsung Satpol PP Sleman. Menurut Gatot, pada dasarnya kebijakan Pemkab ini ditujukan untuk mendorong semua toko modern menjadi legal. "Namun jika yang bersangkutan enggan memenuhi aturan, maka mau tak mau mereka harus dibereskan," kata dia.
Adapun syarat perizinan toko modern legal meliputi, jarak dengan pasar tradisional yang minimal harus satu kilometer. Selain itu perekrutan 60 persen tenaga kerja harus berasal dari masyarakat setempat, dan menjalankan kerjasama dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjual produk lokal.