Kamis 25 Feb 2016 20:16 WIB

Penertiban Toko Modern di Sleman Menggantung

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Prayogi/Republika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kelanjutan penertiban toko modern di Kabupaten Sleman semakin menggantung. Pasalnya saat ini kegiatan penertiban seolah jalan di tempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Sleman, Pustopo menyampaikan, penertiban akan dilakukan, jika Bupati mengeluarkan surat rekomendasi.

“Sampai sekarang kan belum ada perintah lagi. Kami hanya menunggu intruksi Bupati,” tuturnya saat ditemui di Kantor Humas Pemkab Sleman, Kamis (25/2). Pustopo sendiri enggan berkomentar lebih jauh soal rencana penertiban ke depannya. Ia bahkan terkesan menghindari pertanyaan mengenai toko modern dari para wartawan.

Terkait hal tersebut, Bupati Sleman, Sri Purnomo menyampaikan akan mempelajari kebijakan penertiban toko modern yang dikeluarkan oleh Gatot Saptadi dulu. Hal tersebut ia lakukan agar tidak ada kebijakan yang tumpang tindih.

"Sekarang saya pelajari dulu. Saya pikir kita perlu melihat progres dari kebijakan sebelumnya,” tutur Sri. Setelah itu ia akan melakukan evaluasi bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan untuk melakukan penertiban.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono mengatakan, upaya penertiban toko modern tergantung pada intruksi pimpinan. Termasuk untuk pembinaannya tergantung pada pendampingan dari dinas terkait, antara lain Disperindakop.

Sementara Satpol PP hanya berperan sebagai pelaksana. "Sehingga, tanpa ada pengajuan atau rekomendasi dari dinas terkait, kami tidak dapat melakukan eksekusi," katanya. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan.

Di mana untuk menertiban suatu usaha, Satpol PP harus menempuh beberapa prosedur. Di antaranya menyampaikan surat peringatan dan meminta pemilik untuk menutup usahanya secara mandiri. Saat ini Satpol PP sudah membentuk tim untuk menertibkan toko modern.

Sebelumnya, ada 89 toko modern berjejaring yang melanggar Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang izin gangguan dan Perda Nomor 18 tahun 2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern. Selain tidak mengantongi izin operasional, toko-toko tersebut berjarak kurang satu kilometer dari pasar tradisional.

Bulan lalu sudah ada enam toko modern di Mlati, Sleman, Gamping, dan Depok yang ditutup. Sehingga saat ini sisa toko modern bermasalah yang masih beroperasi berjumlah 83 unit. Adapun rencana awalnya, penertiban tahap pertama dilakukan pada toko modern yang berjarak kurang 100 meter dari pasar tradisional. Tahap kedua kurang dari 200 meter, dan tahap ketiga terhadap toko modern yang berjarak kurang dari 500 meter.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement