REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebar tersangka A dalam kasus dugaan prostitusi artis ke Polda seluruh Indonesia. Oleh Bareskrim, A dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pengecekan juga telah dilakukan ke imigrasi. Hasilnya, A tidak memiliki paspor. "Dia tidak pernah punya paspor. Kalau kita cek dia punya paspor kita cekal," ujar Umar, di Bareskrim, Selasa (5/1).
A ditetapkan tersangka oleh penyidik merupakan hasil pengembangan dari tersangka F dan O. Seperti diketahui F dan O ditangkap penyidik Bareskrim karena diduga sebagai mucikari artis seperti. Keduanya diamankan bersamaan dengan penggerebekan artis NM dan PR di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Pusat.
Menurut Umar, A merupakan orang di atasnya F dan O. Karena itu, keterangan A dibutuhkan untuk membongkar bisnis haram tersebut. "Tergantung A. Kalau A dapat karena modelnya kan seperti organisasi narkoba, kalau atasannya dapat putusannya di situ," Umar mengungkapkan.