Selasa 05 Jan 2016 12:37 WIB

Tersangka Kasus Prostitusi Artis Jadi Buronan Polri

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
  Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis di Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12). (Republika/Yasin Habibi)
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis di Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebar tersangka A dalam kasus dugaan prostitusi artis ke Polda seluruh Indonesia. Oleh Bareskrim, A dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pengecekan juga telah dilakukan ke imigrasi. Hasilnya, A tidak memiliki paspor. "Dia tidak pernah punya paspor. Kalau kita cek dia punya paspor kita cekal," ujar Umar, di Bareskrim, Selasa (5/1).

A ditetapkan tersangka oleh penyidik merupakan hasil pengembangan dari tersangka F dan O. Seperti diketahui F dan O ditangkap penyidik Bareskrim karena diduga sebagai mucikari artis seperti. Keduanya diamankan bersamaan dengan penggerebekan artis NM dan PR di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Pusat.

Menurut Umar, A merupakan orang di atasnya F dan O. Karena itu, keterangan A dibutuhkan untuk membongkar bisnis haram tersebut. "Tergantung A. Kalau A dapat karena modelnya kan seperti organisasi narkoba, kalau atasannya dapat putusannya di situ," Umar mengungkapkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement