REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Himpunan Kerabat dan Kawulo Pakualaman (HKPA) Notokusumo yang merupakan keluarga Anglingkusumo (KGPAA Paku Alam IX-Al Haj) menilai bahwa RM Wijoseno Hario Bimo atau KBPH Prabu Suryodilogo tidak pantas dinobatkan sebagai KGPAA Paku Alam X. Karena HKPA Notokusumo menilai, KBPH Prabu Suryodilogo tidak memenuhi syarat atau kriteria sebagai raja Pakualaman.
"Salah satu syarat atau kriteria mejadi Paku Alam adalah harus anak kandung yang dilahirkan dalam ikatan pernikahan," ujar KPH Wiroyudho, juru bicara HKPA Notokusumo, Rabu (6/1).
Menurutnya, selama ini masyarakat mengetahui jika RM Hario Bimo tersebut merupakan anak kandung KPH Ambarkusumo (KGPAA Paku Alam IX/almarhum) dengan KRAyA Koesumarsini Binti Hardjoprawiro. "Namun, tunggu saja kita punya buktinya, akan kita sampaikan ke publik pada saatnya," katanya.
Keluarga KGPAA Paku Alam IX Al Haj Anglingkusumo, menurutnya, bukan orang lain. Mereka adalah keluarga RM Hario Bimo juga yang tahu benar silsilah keluarga dan memiliki bukti yang sah. "Atas bukti yang kami miliki, maka penobatan Hario Bimo tidak sah," katanya.
Menurut catatan keluarganya, kata KPH Wiroyudho, KGPAA Paku Alam VIII menikah dengan Mas Ayu Purnamaningrum pada 25 Otober 1937. BRM Ambarkoesoemo (KGPAA Paku Alam IX/almarhum) lahir pada 7 Mei 1938. BRM Ambarkoesoemo menikah dengan Koesumarsini binti Hardjoprawiiroo pada 27 Februari 1963.
RM Wijoseno Hario Bimo lahir pada 15 Desember 1962. "Kami tidak menuduh RM Hario Bimo lahir di luar pernikahan. Tapi, kami memiliki catatan-catatan yang sah dan kuat," ujarnya.
Menurutnya, syarat anak kandung dalam pernikahan yang bisa dinobatkan sebagai raja tersebut merupakan syarat turun-temurun dan sudah berlaku sejak raja sebelumnya.
"Kami tidak ingin bersikeras, ada beberapa keluarga yang datang pada prosesi besok (jumenengan), tetapi kami tetap menolak. Biarkan publik tahu yang sebenarnya," ujarnya.