REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama kepada Yusri Isnaeni (32) harus dibuktikan. Yusri melaporkan Basuki karena menudingnya maling.
"Di sini terjadi konfirmasi di berbagai keterangan. Jadi tidak langsung ke Ahok tentang pencemaran nama baik itu," kata Krishna, Rabu (6/1).
Krishna menuturkan, polisi harus mengetahui alasan Ahok mengatakan maling kepada Yusri. Kemungkinan, kata dia, yang dimaksud Ahok adalah yang menipu ibu Yusril Isnaeni (32). Sebab, faktanya ibu tersebut mengatakan dia dapat uang, tapi faktanya dapat barang.
"Itu dipotong ya Rp 70 ribu untuk yang ngurus uangnya. Jadi ibu itu dapet Rp 300 sekian dan dipotong Rp 70 ribu. Ibu itu belum tentu salah juga. Mungkin ada orang-orang yang memainkan KJP," kata dia. (Polda Periksa Pelapor Ahok).
Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo mengatakan, polisi harus selidiki dulu pencemaran nama baiknya. "Tentang apa yang dilaporkannya, polisi harus selaras dengan yang dilaporkan dulu," kata dia. Dia mengatakan, polisi wajib melakukan penyelidikan atau penyidikan tentang nama baik. "Jangan fokusnya terlepas pada pencemaran nama baiknya."
Seandainya, pihak pelapor mengatakan pencurian maka wajib mengusut itu. Polisi tidak boleh mengada-ada dan tidak boleh menyimpang dari fokus. Ahok yang dilaporkan mencemarkan nama baik harus dipanggil sambil membawa bukti. Soalnya, yang dilaporkan bisa melaporkan kembali.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan seorang ibu bernama Yusri Isnaeni atas tindakan yang berujung fitnah dan mencemarkan nama baik.
Karena pada saat Yusri hendak menanyakan KJP untuk anaknya, Ahok dengan lantangnya menunjuk-nunjuk korban sembari mengatakan maling. Laporan Yusri tercatat pada LP/5405/XII/2015/PMJ/ Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015.