REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Polisi berhasil melumpuhkan dua orang yang diduga tersangka pencurian kendaraan roda empat di wilayah Kota Bandung dan Cimahi pada Jumat (8/1) pukul 01.00. Dalam aksi penangkapan tersebut, tersangka berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api.
Dalam penangkapan tersebut, dua tersangka Jay alias Dan (28 tahun), dan MBR (25) tewas ditempat kejadian, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung. Keduanya warga Kelurahan Jabung, Lampung Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pujo, dalam aksi penangkapan tersebut, polisi terpaksa bertindak tegas karena pelaku mempersenjatai diri dengan pistol rakitan. Tersangka Dan diterjang timah panas di bagian dada sedangkan tersangka MBR di bagian kepala.
Polisi menyita dua unit senpi rakitan jenis revolver, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol terpasang D 5371 MA, enam mata astag (kunci untuk mencuri motor dan mobil), alat pembuka magnet. ‘’Kedua tersangka merupakan target operasi yang telah dikuntit polisi sejak dari wilayah Cimahi,’’ kata dia kepada para wartawan, Jumat (8/1).
Komplotan curanmor ini, kata Pujo, sedikitnya sudah melakukan aksi kejahatan di 16 tempat kejadian perkara. Komplotan ini dalam aksinya selalu mempersenjatai diri dengan senpi rakitan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap anggtota komplotan lainnya.
Dua hari sebelumnya, kata dia, Satgasus Polda Jabar dan Polresta Cimahi, juga menangkap tiga tersangka curanmor di Jalan Sangkuriang Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah. Tiga tersangka curanmor yang ditangkap yaitu Ai (24 tahun), warga Ciawi, Kabupaten Bogor, DH (39) warga Cimenyan, Kabupaten Cianjur, dan Es (39) warga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
‘’Dari komplotan ini polisi mentita satu mobil hasil curian, sembilan mata astag,’’ kata dia.