REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) selama 2015 telah memulangkan 93 ribu warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 210 WNI dideportasi dari enam negara karena dugaan terkait dengan kelompok bersenjata ISIS.
(Baca Juga: Kemenlu Pulangkan 93 Ribu WNI Selama 2015).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan sebagai contoh, ada 193 WNI yang terdiri dari kelompok-kelompok kecil serta keluarga, dideportasi dari Turki karena diduga akan menyeberang ke Suriah dan bergabung dengan ISIS. Sesampainya di Tanah Air, Iqbal, para WNI tersebut diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri untuk menjalani proses deradikalisasi.
"Sebagian besar dari mereka mengakui bahwa mereka ingin menyeberang ke Suriah. Dari 193 WNI, ada beberapa bahkan yang sudah kembali dari Suriah. Tetapi sebagian dari mereka menyesali tindakan tersebut," tutur Iqbal.
Selain melakukan repatriasi, sepanjang 2015 Kemlu juga telah mengupayakan pemenuhan hak WNI baik berupa diyat, kompensasi, maupun gaji tidak dibayar sejumlah total Rp 192 miliar di 19 perwakilan di seluruh dunia. "Kalau diyat mungkin selama 2015 sudah sekitar Rp 20 miliar yang kita upayakan," ujar Iqbal.
Ralat Foto: Ralat Kesalahan pemasangan foto di berita '210 WNI Diduga ISIS Dideportasi dari Enam Negara'
Terjadi kesalahan pemasangan foto atas berita '210 WNI Diduga Kelompok ISIS Dideportasi dari Enam Negara'. Foto yang terpasang adalah foto WNI yang dievakuasi dari Yaman tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma.
Seharusnya Foto yang dipasang adalah foto ilustrasi gerakan ISIS, seperti di bawah ini.
Kami menyampaikan permintaan maaf dan foto ini sudah kami ralat.