Senin 11 Jan 2016 19:15 WIB

Kasus DBD di Kota Bandung Meningkat

Rep: c26/ Red: Didi Purwadi
Nyamuk demam berdarah.
Foto: AP
Nyamuk demam berdarah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Bandung meningkat. Hingga Desember 2015, Dinas Kesehatan Kota Bandung mencatat sebanyak 3.389 kasus DBD yang terjadi di seluruh Bandung.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanegara, mengimbau masyarakat untuk waspada penyebaran penyakit yang dibawa oleh nyamuk Aedes Aegypti tersebut. Mengingat kasusnya yang meningkat di Kota Bandung dan daerah lainnya.

"Waspada kasus DBD di berbagai daerah meningkat," kata Ahyani melalui pesan singkatnya, Senin (11/1).

Ia mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungannya. Seperti menguras kolam, menghilangkan barang bekas yang bisa menampung air, dan menutup sumber mata air.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bandung Susatyo Triwilopo mengatakan ada peningkatan kasus dari tahun 2014. Pada tahun 2014 dari 30 kecamatan yang ada di Bandung tercatat ada 3138 kasus DBD. Tahun 2015 meningkat mencapai 3.389 penderita.    

Dari 3.389 kasus, ia menyebutkan paling tinggi kasus tercatat di Kecamatan Buah Batu. Sebanyak 261 kasus terjadi sepanjang 2016.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement