REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur segera mengevaluasi tarif angkutan umum, terkait dengan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah diberlakukan sejak 5 Januari 2016.
"Evaluasi soal tarif angkutan ini penting, agar para pemilik angkutan umum dan konsumen sama-sama diuntungkan," kata Kadis Perhubungan NTT Richard Djami kepada antara di Kupang, Senin (11/1).
Evaluasi ini baru sebatas internal sambil menunggu tindaklanjut dari gubernur terhadap instruksi Menteri Perhubungan yang akan mulai disosialisasikan ke pihak berkepentingan per tanggal 15 Januari 2016.
"Penurunan tarif angkutan berlaku serentak mulai 15 Januari 2016 sebesar 5 persen, setelah dibahas penetapan penyesuaian tarif angkutan umum tersebut bersama pemangku kepentingan terkait," katanya.
Dalam pembahasan itu untuk angkutan penumpang umum Antarkota Antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi akan disesuaikan di tingkat daerah masing-masing berdasarkan kondisi dan topografi wilayahnya.
"Kita sementara melakukan evaluasi dan perhitungan yang nantinya dikuatkan dengan surat keputusan gubernur," katanya.
Ia menjelaskan dalam SK gubernur tersebut menentukan seberapa besar tarif ekonomi yang akan digunakan oleh masyarakat.
"Pada dasarnya hal utama yang perlu diingat dalam penetapan tarif angkutan umum adalah biaya investasi dan biaya operasional. Biaya operasional dalam hal ini adalah pengadaan suku cadang dan BBM," katanya.
Kalau hanya BBM saja tingkat keterpengaruhannya terhadap tarif berkisar antara 9 sampai 15 persen. Jadi pengaruhnya tidak cukup besar, dengan penurunan BBM saat ini sekitar Rp350 untuk premium, tidak cukup terasa bagi penurunan tarif ekonomi.
Sementara penurunan BBM tidak seimbang dengan kenaikan harga beberapa suku cadang kendaraan dan biaya perawatan.
"Ini yang akan menjadi salah satu agenda dalam melakukan evaluasi internal sebelum melibatkan pihak Organda dan pihak terkait lainnya," katanya.
Dan menurut dia, apabila selesai menghitung tarif, pihaknya akan membuat surat kepada gubernur atau wali kota agar sesuai kewenangan melakukan penurunan tarif (penyesuaian) sehingga beban masyarakat terhadap transportasi berkurang. Uangnya bisa digunakan untuk sektor produktif dan untuk kehidupan sosial," katanya.
Ia mengatakan pemerintah mulai 5 Januari 2016 menetapkan harga baru premium dan solar serta menunda pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE). Harga baru solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter.
"Harga premium untuk non-Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950, sedangkan harga premium untuk Jamali turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050," katanya.
Tarif angkutan umum yang menjadi kewenangan Kemenhub adalah tarif untuk angkutan jalan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.
Untuk penyesuaian tarif angkutan kota dan antarkota di dalam provinsi menjadi kewenangan gubernur. Begitu juga tarif angkutan di dalam kota atau kabupaten, hal itu menjadi tanggung jawab wali kota atau bupati.