REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Margriet Megawe (terdakwa) dan Arist Merdeka Sirait (Ketua KPAI) menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline (8) dengan terdakwa Agustay Hamdamay (25) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/1).
"Hari ini jaksa hadirkan saksi Margriet dan Aris Merdeka dalam sidang, untuk memberikan kesaksian hal yang diketahui terkait kasus pembunuhan Engeline," ujar Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Agustay Hamdamay, di Denpasar, Selasa (12/1).
Ia mengatakan, sidang hari ini akan menarik karena untuk pertama kalinya ibu angkat Engeline, Margriet dimintai keterangannya sebagai saksi untui kasus pembunuhan yang menimpa anak angkatnya itu.
Hotman Paris memastikan kehadiran Aris Merdeka sebagai saksi, dapat membuka fakta bagaimana situasi saat mengunjungi rumah Margrit, pasca dikabarkan korban menghilang pada 16 Mei 2015, di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
"Aris akan menceritakan bagaimana kondisi sebenarnya saat berkunjung ke rumah Margriet paska dikabarkan Engeline hilang," katanya.
Hingga Pukul 11.45 WITA, di dalam ruang persidangan, tampak Aris Merdeka dan Kak Seto Mulyadi duduk menunggu persidangan yang belum dimulai, karena menunggu kedatangan terdakwa Agustay dan Margriet yang dijemput mobil tahanan.
Tampak Tim Jaksa Penuntut Umum pimpinan Ketut Maha Agung bersama anggotanya sudah menunggu di dalam ruang sidang bersama Kuada Hukum Agustay, Hotman Paris yang duduk santai.
Hingga waktu menunjukan Pukul 11.55 WITA, persidangan kasus Engeline dengan terdakwa Agustay belum juga dimulai dari jadwal yang ditetapkan pada pukul 10.00 WITA.