Selasa 12 Jan 2016 14:01 WIB

Kemendagri: Gafatar Ormas Ilegal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Tampilan laman ormas Gafatar.
Tampilan laman ormas Gafatar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang menjadi perbincangan belakangan ini ternyata berstatus ilegal. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai hari ini mengaku belum pernah mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) terhadap organisasi masyarakat (Ormas) Gafatar.

“Dia (Gafatar) ini Ormas yang ilegal, enggak terdaftar di kita (Kemendagri),” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (12/1). (Heboh Isu Sesatnya Gafatar Curi Perhatian Publik).

Menurutnya, organisasi yang beberapa kali berganti nama tersebut memang sempat mendaftarkan ke Ditjen Kesbangpol Kemendagri pada 2011. Namun, kajian Kemendagri saat itu menemukan Ormas tersebut terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII), yang terlebih dahulu dilarang. Hal itu lah yang membuat Kemendagri tidak mengeluarkan SKT kepada Ormas tersebut.

“Waktu itu ISIS berlum berkembang, jadi dia (Gafatar) ini ke arah NII, artinya kegiatan Ormas ini kan sudah sesat, oleh karena itu kita menolak mengeluarkn SKT,” kata mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Ia melanjutkan, penelusuran Kemendagri terhadap Ormas ini juga menemukan indikasi pecahan dari organisasi yang sudah dilarang beredar di Indonesia. “Ini kan ganti-ganti nama, indikasinya pertama itu, Qiyadah Islamiyah kemudian dilarang di Aceh, terus ganti, kemudian dilarang kembali, nah pas ganti Gafatar ini, baru mulai agak banyak pengikutnya,” katanya.

Diketahui juga, organisasi ini dianggap tidak memiliki izin dan temasuk organisasi terlarang berdasarkan surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 220/3657/D/III/2012 tanggal 20 November 2012.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement