Rabu 13 Jan 2016 20:50 WIB

Hamdan Zoelva: Gafatar Boleh Dibubarkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Mantan ketua MK Hamdan Zoelva.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Hamdan Zoelva.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, negara dapat membubarkan atau melarang ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Meski diketahui, ormas tersebut tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di negara.

"Kalau berkaitan Gafatar ya boleh dong dibubarkan," kata Hamdan saat dihubungi wartawan, Rabu (13/1).

Hamdan mengatakan, negara dapat mengatur ormas sekalipun tidak terdaftar. Apalagi jika diketahui bertentangan dengan Undang-undang dan melanggar hukum.

"Tapi kalau melakukan tindakan yang mengancam keamanan negara, negara boleh mengambil tindakan untuk kepentingan publik, termasuk Gafatar ini," katanya.

Menurutnya, pemerintah dapat melarang kegiatan dan aktivitas Gafatar tanpa perlu membawa ke pengadilan. "Cukup dilarang aja. jadi apa pun kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Gafatar itu negara berhak melarangnya dalam rangka keamanan negara, kalau pihak Gafatar keberatan silahkan saja ajukan ke pengadilan," kata Hamdan.

Sebelumnya, Kemendagri mengaku kesulitan untuk membubarkan dan melarang aktivitas ormas Gafatar, mengingat ormas tersebut tidak berbadan hukum. Selain itu, karena ada putusan MK terkait ormas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement