REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siswa SD berinisial T yang menjadi korban penganiayaan oknum aparat di Cilandak, Jakarta Selatan mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
T berharap mendapatkan perlindungan, penanganan pemulihan medis dan psikis serta jaminan rasa aman dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Orang tua tidak berani pulang ke rumah karena alasan keamanan. Atas dasar itu, KPAI memfasilitasi perlindungan setelah koordinasi dengan LPSK," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Rabu (13/1).
Dari pemeriksaan dokter melalui hasil scan nampak gegar otak, kelainan fungsi ginjal dan liver. Paru normal dan tidak tampak kerusakan organ dalam. Setlah perawatan inap, anak tersebut sudah bisa rawat jalan.
Niam mengatakan korban menuju KPAI untuk mendapatkan penilaian termasuk aspek psikologis dan penempatan di rumah aman yang menjamin pemulihan secara cepat. Pasalnya anak akan melakukan ujian akhir SD.
KPAI meminta pihak pelaku melakukan menanggung biaya perawatan di Rumah Sakit Perikasih. "Tidak ada yang kebal hukum," kata Niam.
Baca juga, Kadispen Marinir Akui Anggotanya Pukul Bocah 12 Tahun.