Kamis 14 Jan 2016 01:45 WIB

Tidak Wajibkan Shalat dan Puasa, MUI Indikasikan Gafatar Sesat

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Teguh Firmansyah
  Warga melihat tabloid Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) terbitan 2014 di Jombang, Jawa Timur, Rabu (13/1).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Warga melihat tabloid Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) terbitan 2014 di Jombang, Jawa Timur, Rabu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengindikasikan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai aliran sesat. Meski belum dapat menerbitkan fatwa, dari informasi yang terhimpun MUI melihat indikasi kesesatan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan, berdasarkan informasi yang ia ketahui, ajaran Gafatar tidak mewajibkan shalat dan puasa Ramadhan.

"Kalau seperti ini kan ada indikasi sesat," ujar Hasanuddin ketika dihubungi Republika.co,id, Rabu (13/1).

Hasanuddin mengaku, belum bisa menerbitkan fatwa karena masih dalam proses pendalaman terkait Gafatar. Komisi Fatwa dan Komisi Kajian dan Penelitian MUI saat ini terus menghimpun informasi terkait organisasi tersebut.

"Masih menghimpun informasi dan belum bisa disimpulkan," ujarnya.

Jika sudah rampung, lanjutnya, Komisi Fatwa akan memberikan pandangan akhir dari MUI tentang status Gafatar. Ia mengaku, belum bisa memastikan kapan hasil kajian dapat dirampungkan. "Semua tergantung hasil pendalaman," ujarnya.

Baca juga, Jejak Gafatar di Kabupaten Gowa. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement