Jumat 15 Jan 2016 16:49 WIB

Mahkamah Partai Tunjuk JK Jadi Ketua Tim Transisi Partai Golkar

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
Golkar
Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai Golkar (MPG) akhirnya memutuskan membentuk tim transisi untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun ditunjuk sebagai ketua tim transisi, sementara BJ Habibie ditempatkan sebagai pelindung.

Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menyatakan, perselisihan internal Partai Golkar yang berlarut ini menimbulkan banyak dampak negatif bagi partai, seperti terganggunya kebersamaan, soliditas partai, dan Golkar tidak berfungsi optimal.

Dampak lainnya adalah hasil yang tidak memuaskan dalam pilkada. Konflik tersebut juga mengganggu keharmonisan anggota di fraksi. Tak ketinggalan penilaian negatif dari publik. Perselisihan itu juga, lanjut Muladi, mengakibatkan ketegangan politik nasional serta timbul kekhawatiran kader Golkar dan simpatisan, khususnya dalam menjalankan tugas pada Pilkada 2017 serta Pileg dan Pilpres 2019.

''Maka, mahkamah partai memutuskan untuk membentuk tim transisi, dalam rangka untuk mempersiapkan munas,'' kata Muladi dalam konferensi pers putusan Mahkamah Partai Golkar di Hotel Century, Jakarta, Jumat (15/1).

Berdasarkan pertimbangan di atas, MPG, yang diketuai Muladi serta wakil Jasrin Marin dan Andi Mattalata, menetapkan tim transisi untuk rekonsiliasi total untuk mempersiapkan munas. Adapun susunan pengurus tim transisi adalah BJ Habibie selaku pelindung dan ketua Jusuf Kalla. Dan anggotanya, antara lain, Ginanjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul latif, Siswono Yudohusodo, Aburizal Bakrie, Agung laksono, Teo Sambulaga, Sumarsono, dan Abdul Latif.

Dalam menjalankan tugasnya, tim transisi mempersiapkan kepesertaan munas, panitia penyelenggara, menetapkan waktu dan tempat, serta membuat aturan dan ketentuan yang menjamin pelaksanaan munas yang aspiratif, demokratis, terbuka, dan akuntabel.

Proses rekonsiliasi dilakukan berdasarkan pedoman yang telah diberikan oleh Mahkamah Partai Golkar melalui putusan pertama tertanggal 3 Maret 2015. Adapun pedoman tersebut adalah menata kepengurusan dan susunan fraksi MPR RI dan fraksi DPR RI selama masa transisi.

Selain itu, pedoman rekonsiliasi secara total adalah mengindahkan prinsip the winner takes all, mengapresiasi kepengurusan yang melibatkan pihak-pihak yang berselisih, serta merehabilitasi individu-individu, pengurus partai Golkar yang dipecat selama perselisihan terjadi, dan larangan untuk membuat partai baru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement