REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri berhasil membekuk tersangka A yang menjadi bos muncikari tersangka O dan F dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan artis NM dan PR.
"Tadi malam pukul 01.00 WIB dini hari, kami menangkap A di Pelabuhan Merak," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana di Jakarta, Sabtu (16/1).
Menurutnya, A langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. A diduga berperan dalam bisnis prostitusi ini sebagai perantara yang menghubungkan artis maupun model dengan pelanggan. A diduga juga merupakan bos dari F dan O.
Sebelumnya pada Kamis 10 Desember 2015, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai muncikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kombes Umar Fana.
Menurut Umar Fana, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut.