REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama meningkatkan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah untuk melindungi jamaah. Direktur Pembinaan Haji dan umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis mengatakan dengan peningkatan pengawasan ini maka diharapkan kasus pelanggaran yang terjadi di tahun lalu tidak terulang kembali.
"Tentu kita tidak boleh lengah dan kita sudah memastikan sedikit banyak ada juga kasus-kasus di tahun ini. Karena beberapa hari ini sudah masuk aduan masyarakat tentang janji berangkat tapi ditunda," ujar Muhajirin Yanis kepada Republika.co.id, Sabtu (16/1).
Ia menjelaskan, pada musim umrah kali ini kementerian agama mewajibkan seluruh biro perjalanan resmi untuk melaporkan secara online terkait jumlah jamaah yang diberangkatkan, pesawat yang digunakan dan jadwal pemberangkatan.
Selain itu, kementerian agama juga akan melakukan pengawasan secara langsung dengan menempatkan petugas di bandara penerbangan pemberangkatan jamaah umrah. Salah satunya bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, kementerian agama telah mendapat izin dari Angkasa Pura untuk mendapat posko yang akan digunakan untuk pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.
Adapun terkait sanksi biro perjalanan yang melakukan pelanggaran, ia mengaku belum ada perubahan. Sanksi tetap mengacu pada peraturan yang ada. Yakni sanksi lisan, tertulis hingga pencabutan izin. Pemberian sanksi tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah resmi.