REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harist Abu Ulyategas menolak adanya revisi UU Terorisme. Badan Intelijen Negara (BIN) hanya perlu memaksimalkan peranan yang ada bukan mengharapkan revisi regulasi.
Perlu ada kajian serius terlebih dahulu sebelum benar-benar memutuskan akan diajukannya revisi UU Terorisme. Sebab, dengan UU saat ini, menurutnya, sudah berjalan cukup efektif, hanya saja implementasi perlu mendapatkan evaluasi.
"Tidak sepakat (Revisi UU Terorisme), bahaya, kembali ke zaman orde baru," ujar Harist, Sabtu (16/1).
Menurutnya, dengan UU yang saat ini berlaku saja sudah banyak kasus yang menjadi perdebatan. Banyak terjadi salah tangkap dan kekerasan dalam penanganan kasus terorisme.
"Kalau salah tangkap adem ayem dengan tidak kena kekerasan fisik tidak maslaah,dia pulang lebam dan sakit kan masalah," kata Harist.
Baca juga, Cabut Paspor WNI yang Ikut ISIS di Suriah.