Sabtu 26 May 2018 11:18 WIB

Amnesty Khawatir UU Antiterorisme Ancam HAM

usman sebut pelibatan TNI bisa disalahgunakan untuk membatasi hak asasi masyarakat

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International merasa khawatir pengesahan revisi UU Antiterorisme oleh DPR RI, pada Jumat (25/5), dapat mengancam hak asasi manusia (HAM). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, undang- undang yang baru disahkan tersebut berisi pasal-pasal yang bisa mengancam HAM di Indonesia.

Regulasi tersebut juga beresiko menimbulkan adanya penahanan sewenang-wenang, tindak penyiksaan, serta perlakuan sewenang-wenang lainnya dan juga bisa memperluas ruang lingkup penerapan hukuman mati. "Kami juga memiliki kekhawatiran tentang keputusan untuk melibatkan militer dalam penindakan terorisme," ujar Usman Hamid, Sabtu (26/5).

Dia menjelaskan, frase-frase ambigu yang terdapat dalam undang-undang tersebut dapat digunakan oleh otoritas untuk membatasi hak untuk berekspresi dan berkumpul. Serta dapat disalahgunakan untuk mengekang segala kegiatan demonstrasi politik damai di masa akan datang.

Kekurangjelasan dari frasa-frase tersebut melanggar syarat dalam hukum internasional tentang HAM yang memandatkan frasa-frasa dalam hukum kriminal harus diformulasikan secara jelas agar orang-orang bisa mengetahui secara jelas tindakan apa yang dilarang dalam suatu produk hukum.

"Untuk menjaga hak warga negara mendapatkan proses peradilan yang adil dan menjaga agar tidak terjadi penyiksaan dan jenis tindakan tidak manusiawi, otoritas di Indonesia harus memastikan bahwa para tahanan tidak dibatasi haknya untuk mendapatkan akses ke pengacara, atau perwakilan keluarga atau pihak ketiga yang mewakili mereka secara hukum," jelas Usman.

Otoritas di Indonesia juga harus memastikan bahwa implementasi dari undang-undang baru tersebut berjalan sesuai dengan kewajiban internasional Indonesia mengenai pelarangan penggunaan penyiksaan dan bentuk penyiksaan tidak manusiawi lainnya. Rencana revisi UU ini dilakukan saat pemerintah mengusulkan untuk mengubah undang-undang antiterorisme pada awal Januari 2016, setelah serangan teror di Jakarta yang menewaskan 8 orang. Proses amandemen di DPR mandek selama sekitar dua tahun hingga Mei 2018.

Namun, proses itu terlihat dipercepat dalam dua minggu terakhir setelah serangkaian ledakan bom dan penyerangan terhadap polisi dan masyarakat yang menghadiri ibadat di beberapa gereja di Surabaya. Serta beberapa insiden penyerangan di daerah lainnya dalam beberapa minggu terakhir yang menewaskan sedikitnya 39 pria, wanita dan anak-anak dan melukai sekitar 50 orang yang lain antara 8 Mei hingga 16 Mei 2018.

Kemudian pada Jumat (25/5), DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menjelaskan, secara substansi banyak penambahan aturan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai penguatan UU.

"Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan. Kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari UU sebelumnya," kata Syafii dalam sidang paripurna di gedung DPR RI, Jumat (25/5).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement