REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino. KPK mengklaim telah memiliki sejumlah dokumen dan berkas untuk menghadapi sidang tersebut.
Setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang, kini gugatan praperadilan RJ Lino akan digelar. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan tim biro hukum KPK telah mempersiapkan seluruh dokumen dan berkas yang berkaitan dengan gugatan praperadilan RJ Lino.
"Tim Biro Hukum sudah mempersiapkan semua dokumen dan berkas terkait dengan praperadilan," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (18/1).
Yuyuk juga mengatan KPK juga telah berkonsolidasi dengan tim ahli. Menurut Yuyuk, hal tersebut untuk memperkuat argumentasi Tim Biro Hukum KPK dalam meyakinkan hakim.
"Konsolidasi dengan tim ahli sudah selesai dan siap disampaikan dalam persidangan," ujar Yuyuk.
Yuyuk menambahkan, dalam sidang gugatan praperadilan RJ Lino, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi akan memimpin langsung untuk menghadapi sidang.