REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah berencana memisahkan penjara untuk narapidana kasus terorisme. Hal ini karena penjara disinyalir telah menjadi tempat bagi para teroris untuk melakukan pengkaderan anggota baru.
"Ya, kira-kira begitu (akan dipisahkan)," kata Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/1).
Namun begitu, kata dia, pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Sementara itu, mengenai rencana merevisi Undang-Undang Terorisme, Luhut menyebut perlu dimasukkan kewenangan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan pada terduga teroris bila ditemukan ada indikasi kuat.
Dengan begitu, negara bisa melakukan pencegahan sebelum serangan benar-benat terjadi. "Memang ada yang berpendapat itu tidak menyelesaikan masalah. Tapi paling tidak itu akan memperkuat intelijen untuk mendapatkan data dan mempersempit ruang gerak upaya teror," kata dia.