REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Seorang bandar besar narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
Dari tangan tersangka Nur (40 tahun) alias Bokong, yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Poponcol Kidul RT 01 RW 03 Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, polisi menyita narkotika jenis sabu sebesar 200 gram.
Barang haram tersebut dikemas dalam tujuh paket besar , dua paket sedang, dan 18 paket kecil. Penangkapan terhadap tersangka yang sudah lama diincar polisi ini berlangsung Ahad (17/1) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kami cukup lama untuk bisa menangkapnya. Dia selalu berpindah-pindah tempat di wilayah Karawang,’’ kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ahmad Faizal SIK, kepada para wartawan, Senin (18/1).
Menurut Faizal, tersangka Nur mendapatkan sabu seharga Rp 40 juta tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. Saat ini, penyuplai sabu kepada Nur tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Nur sudah empat tahun menjual sabu di wilayah Karawang. Tersangka Nur dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.