Selasa 19 Jan 2016 00:27 WIB

Ini Pasal yang Menjerat Tersangka Malapraktik Terhadap Allya Siska

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Kombes Pol Krishna Murti
Foto: JAK TV
Kombes Pol Krishna Murti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Randal Cafferty sebagai tersangka kasus malapraktik di klinik Chiropratic di Pondok Indah Mal, yang menewaskan Allya Siska Nadya pada 7 Agustus 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan Randal dijerat dengan empat undang-undang, yakni keimigrasian, ketenagakerjaan, praktek kesehatan dan pasal kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Krishna menjelaskan, visa yang dimiliki pelaku diketahui hanya sebatas kunjungan bisnis. Namun ternyata Randal justru bekerja sebagai tenaga kesehatan secara ilegal. Padahal, untuk menjadi seorang dokter di Indonesia harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu.

"Dia surat rekomendasi dari Meteri Kesehatan saja tidak ada, surat pengantar dari negerinya tidak ada, surat izin praktek juga tidak ada, fatalnya korban juga meninggal," ujarnya.

(Baca juga: 'Subhanallah...Meski Sudah Lama Dimakamkan, Jenazah Allya Masih Utuh')

Randal ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan autopsi terhadap jenazah Allya. Pihak kepolisian terpaksa menggali kembali makam Allya, untuk mengetahui ada tidaknya bukti telah terjadinya malapraktik.

Dari hasil autopsi ditemukan dapat dipertemukan dan hasilnya cocok. Ada pembuluh darah di bagian belakang leher Allya yang pecah usai terapi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement