REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengatur soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku.
"Pemerintah sangat serius bahwa predator ini harus diberikan sanksi lebih, yaitu salah satunya dikebiri dengan obat kimia," ucap Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Kantor Presiden, Rabu (20/1).
Selain itu, pemerintah juga berencana mengusulkan pasal kekerasan pada anak dalam RUU Hukum Pidana. Hal ini agar negara dapat memberikan perlindungan maksimal pada anak-anak.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memaparkan data 84 persen siswa mengalami kekerasan dan 75 persen siswa mengakui melakukan kekerasan di sekolah.
Kasus kekerasan pada anak tersebut, kata Anies, tak akan selesai jika pemerintah tak mengambil langkah serius. Ke depan, Kementerian Pendidikan akan mewajibkan sekolah melaporkan tiap kekerasan yang terjadi pada orang tua dan dinas pendidikan. Bila kasus kekerasannya sudah berat, sekolah wajib melaporkan pada aparat penegak hukum.
"Sekarang kita punya aturan, anak didik dapat sanksi jika melakukan kekerasan," kata Anies.
Baca juga:
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gunakan 57 Hektare Lahan Perhutani
Kakek Asal Inggris Ini Ternyata Anak Tertua Sultan Malaysia