REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini proses investigasi terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) masih dilakukan oleh tim pengkajian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemeriksaan tersebut dilakukan secara akuntabel.
"Hasil kajian akan dijadikan masukan pada Komisi Fatwa untuk difatwakan dalam waktu dekat," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan kepada Republika.co.id, Kamis (21/1).
Amirsyah membenarkan ada penyimpangan pemahaman keagamaan pada Gafatar. Menurut dia, tugas MUI-lah mengajak pengikut Gafatar bertaubat, baik melalui mediasi maupun bentuk dakwah bilhikmah wal mau'izhotil hasanah.
Sedangkan aparat keamanan, kata Amirsyah, harus mampu mencegah kemarahan publik terhadap kelompok Gafatar. Dalam konteks ini, negara harus hadir dalam menangani masalah keamanan sehingga penyelesaian Gafatar dapat berjalan dengan baik.
Ajaran dalam Gafatar tidak termasuk dalam enam agama yang diakui negara. Gafatar ingin menjadikan satu agama dari berbagai penganut agama yang ada di Indonesia (sinkretisme). "Penyatuan agama sebagai kedok menggerakkan misi sosial ekonomi masyarakat," kata dia.
Terdapat indikasi kuat Gafatar merupakan kelanjutan dari Al Qiyadah al Islamiyah melalui tokohnya Ahmad Musoddi. Aliran tersebut telah difatwakan sesat pada 2007.