Kamis 21 Jan 2016 17:18 WIB

MUI Bertugas Ajak Pengikut Gafatar Bertaubat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah warga eks-Gafatar meninggalkan permukiman mereka yang dibakar massa saat hendak dievakuasi dari kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1). (Antara/Jessica Helena Wuysang)
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah warga eks-Gafatar meninggalkan permukiman mereka yang dibakar massa saat hendak dievakuasi dari kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini proses investigasi terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) masih dilakukan oleh tim pengkajian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemeriksaan tersebut dilakukan secara akuntabel.

"Hasil kajian akan dijadikan masukan pada Komisi Fatwa untuk difatwakan dalam waktu dekat," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan kepada Republika.co.id, Kamis (21/1).

Amirsyah membenarkan ada penyimpangan pemahaman keagamaan pada Gafatar. Menurut dia, tugas MUI-lah mengajak pengikut Gafatar bertaubat, baik melalui mediasi maupun bentuk dakwah bilhikmah wal mau'izhotil hasanah.

Sedangkan aparat keamanan, kata Amirsyah, harus mampu mencegah kemarahan publik terhadap kelompok Gafatar. Dalam konteks ini, negara harus hadir dalam menangani masalah keamanan sehingga penyelesaian Gafatar dapat berjalan dengan baik.

Ajaran dalam Gafatar tidak termasuk dalam enam agama yang diakui negara. Gafatar ingin menjadikan satu agama dari berbagai penganut agama yang ada di Indonesia (sinkretisme). "Penyatuan agama sebagai kedok menggerakkan misi sosial ekonomi masyarakat," kata dia.

Terdapat indikasi kuat Gafatar merupakan kelanjutan dari Al Qiyadah al Islamiyah melalui tokohnya Ahmad Musoddi. Aliran tersebut telah difatwakan sesat pada 2007.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement