REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau dan melarang buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mengajarkan kekerasan. Pelarangan ini diperuntukkan baik dari aspek penerbitan, pendistribusian maupun digunakan dalam proses pembelajaran anak.
Pernyataan Kemendikbud ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Panduan Singkat Bagi Para Guru dan Orangtua.
Dalam hal ini terutama pada bagian membicarakan Kejahatan teorisme dengan siswa dan anak-anak. Imbauan ini juga tertera dalam surat Nomor 109/C.C2/DU/2016, tentang Pelarangan Bahan Ajar PAUD Mengandung Unsur Kekerasan. Surat tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD-Dikmas), Harris Iskandar menerangkan, anak usia dini merupakan masa yang tepat untuk pembentukan karakter dan budi pekerti.
“Oleh karena itu semua informasi yang diterima secara tayangan maupun tulisan seharusnya bebas dari unsur kekerasan, paham kebencian, SARA, dan pornografi,” ungkap Harris di Jakarta, Jumat (22/1).
Pernyataan ini diungkapkan Kemendikbud mengingat terdapat salah satu buku yang tidak diperkenankan digunakan sebagai bahan ajar seperti yang dilaporkan masyarakat. Buku tersebut berjudul Buku Anak Islam Suka Membaca, karangan Nurani Musta’in yang diterbitkan Pustaka Amanah, Solo Jawa Tengah cetakan 2013.
Di dalam buku tersebut tertulis kata dan kalimat yang dianggap dapat menumbuhkan rasa ingin tahu anak tentang unsur kekerasan.