REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku telah diminta Presiden untuk segera menyelesaikan revisi UU Terorisme. Presiden memberikan tenggat waktu setidaknya dua pekan.
Yasonna yang ditemui di Kantor Menkopolhukam mengatakan Presiden menginginkan format revisi Undang Undang Terorisme ini tetap dalam undang undang bukan Perppu. Maka dari itu, Yasonna mengatakan, proses ini akan dipercepat dan pekan depan draft sudah selesai.
"Revisi kalau Perppu juga di DPR, sama aja. Hanya berlaku duluan. Kalau DPR nggak setuju batal. Jadi daripada nanti ada perbedaan yang tajam jadi lebih bagus didiskusikan sejak awal," ujar Yasonna, Jumat (22/1).
Yasonna mengatakan akan ada beberapa poin penambahan. Pertama soal penambahan masa tahanan, mekanisme penangkapan dan soal pencabutan paspor bagi WNI yang secara nyata nyata melakukan kegiatan terorisme di negara lain.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan jika memang WNI tersebut secara deklaratif menyatakan bergabung pada gerakan radikal yang berujung pada aksi terorisme, maka akan dicabut kewarganegaraannya. Selain itu, juga akan ada perluasan makna bagi organisasi organisasi yang berbau teror.
Baca juga, Revisi UU Terorisme Dinilai Bisa Memanjakan BIN.