Senin 25 Jan 2016 18:24 WIB

Tabrak Sejumlah Aturan, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diminta Ditunda

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Teguh Firmansyah
Pembangunan jalur kereta cepat, Kamis (19/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Pembangunan jalur kereta cepat, Kamis (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta pemerintah untuk menunda proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebab, proyek yang digarap perusahaan China tersebut dianggap melanggar sejumlah aturan.

''Sesuai dengan pandangan fraksi Gerindra di komisi V terhadap kementerian perhubungan tentang proyek kereta cepat agar di tunda, walaupun sudah ada Perpres 107/2015 tentang kereta cepat Jakarta-Bandung dengan beberapa alasan,'' kata Nizar, Senin (25/1).

Nizar meminta agar pemerintah mematuhi PP No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta PP 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan

Apalagi, proyek tersebut dinilai akan menjadi beban keuangan negara dengan pinjaman dari Cina sebesar Rp 79 Triliun yang diangsur selama 60 tahun. Sementara pada 2015 tanggungjawab melalui APBN angsuran cicilan utang pemerintah sebesar Rp 365 triliun.

''Secara asas manfaat kurang karena hanya sepanjang 141 km dan agak bertentangan dengan konsep presiden yang akan membangun tol laut,'' ujarnya.

Baca juga, Faisal Basri: Ada Kepentingan Terselubung Rini di Balik Kereta Cepat.

Selain itu, lanjut dia, eksodus pekerja lokal dari Cina akan bisa menghilangkan kesempatan pekerjaan bagi penduduk lokal karena ini pasti syaratnya adalah juga melibatkan pekerja dari Cina.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement