REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta mengatakan berdasarkan catatan tahun-tahun sebelumnya, banyak laporan yang masuk ke KY seringkali terlalu dipaksakan. Akibatnya, banyak laporan yang tak diproses. Hal itu bukan karena KY tak sanggup, tetapi laporan yang ada tidak sesuai kewenangan KY.
“Selama tahun 2015 ada 1451 laporan. Sebanyak 393 diantaranya bukan menjadi kewenangan KY untuk menanganinya,” katanya, Senin (25/1).
Menurut Sukma, 393 laporan yang tidak dapat diproses oleh KY adalah berkaitan dengan teknis yuridis hakim dalam putusannya. Sehingga, KY tidak bisa mengganggu gugatan putusan yang telah dikeluarkan tersebut. Sementara sisa laporan yang masuk adalah terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua KY, Madaraman berharap laporan masyarakat terhadap KY atas pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dapat menurun hingga 10 persen di tahun 2016.
“Jumlah laporan masyarakat terhadap KY diproyeksikan akan mengalami penurunan rata-rata sebesar 10 persen setiap tahunnya. Hal itu diharapkan akan menjadi cerminan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan menjadi lebih baik,” katanya.