REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak meminta mantan pengikut ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dipulangkan dari Kalimantan Barat. segera bertobat. MUI meminta para eks anggota Gafatar kembali ke ajaran Islam yang benar.
"Kami minta pengikut Gafatar bertobat karena paham mereka sesat dan menyesatkan agama Islam," kata Sekertaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Achmad Bukori di Lebak, Senin (26/1).
Menurut dia, sebelumnya MUI telah memfatwakan ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan karena mereka tidak wajib melaksanakan shalat dan puasa. Selain itu juga mempercayai masih turunnya wahyu sesudah Al Quran, nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir, kemudian mereka mempercayai Ahmad Musaddeq sebagai rasul atau Mesias, menganut kepercayaan teologi Abraham yang menyatukan imam Yahudi, Kristen dan Islam, Allah telah bersemayam di dalam diri rasul, Allah sudah manunggal (menyatu) dengan diri rasul, katanya.
Karena itu, MUI dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) setempat melarang ajaran Gafatar karena sesat dan menyesatkan akidah agama Islam.
Selain itu juga diperkuat Surat Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2015 tentang larangan mengajak, mengembangkan organisasi Gafatar. Dengan demikian, ajaran Gafatar tersebut dinyatakan sesat dan tidak boleh berkembang di Kaabupaten Lebak.
"Kami minta para anggota Gafatar itu bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatanya," katanya.