REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Civitas Academica Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo ingin tetap bijak terhadap eks Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) yang dipulangkan. Pihak kampus tetap membuka kembali pintu pendidikannya untuk para eks Gafatar.
"Jika bersedia tobat, UNs bersedia menerima kembali mahasiswa maupun PNS yang sempat menghilang dan meninggalkan kewajibannya," kata Rektor Ravik Karsidi, kemarin.
UNS bersedia menerima kembali mahasiswa maupun PNS yang meninggalkan kewajiban dan bergabung dengan kelompok Gafatar, bukan tanpa syarat. Menurut Ravik, "Melalui pertimbangan tertentu, bersedia tobat, dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata dia.
UNS, lanjut Ravik lagi, bersedia memberi pembinaan terhadap mahasiswa maupun PNS eks Gafatar. Tentunnya, hal ini dilakaukan melalui proses pentahapan. Seperti, pemulihan mental, psikologis, religius, dan pemberian wawasan kebangsaan dan nasionalisme. Atau juga mengikuti pelatihan ESQ dalam rangka pencerahan.
Ravik mengakui, mahasiswa maupun PNS eks Gafatar secara administratif melakukan pelanggaran. Namun, jika status mereka benar sebagai korban, ada kemungkinan mereka mendapatkan dispensasi dari UNS atas pelanggaran administratif yang dilakukan.
Pertimbangannya, kata dia, kalau mereka memang menjadi korban. Mestinya, harus dilindungi. Dan, wajib diberi pembinaan. Sebab, jika dalam posisi ini orang tidak serta merta disalahkan. Dengan pertimbangan tersebut, asal mereka punya iktikad baik untuk masa depan, UNS bersedia kembali.
Menurut catatan kampus, ada tiga mahasiswa yang terlibat kelompok Gafatar. Kampus menyembunyikan ketiga identitasnya. Yang jelas UNS tidak berniat mengeluarkan dari kampus, jika yang bersangkutan ingin melanjutkan studi.
Demikian halnya dengan pegawai TU Paskasarjana UNS yang telah meninggalkan pekerjaan selama beberapa waktu terakhir lantaran diduga terlibat Gafatar. Semula, UNS mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan agar nama Joni Catur Prasetyo, pegawai negeri sipil (PNS) bagian Tata Usaha (TU) Program Pasca Sarjana UNS, diberhentikan.
Waktu itu, rektor mengemukakan, Joni secara kepegawaian sudah memenuhi syarat dikeluarkan. Saat ini, rektorat sedang menyusun surat terkait dengan ketidak masuknya Joni ke kantor. Ia beberapa kali dipanggil. Ternyata tidak hadir. Panggilan ketiga, yang datang keluarga menceritakan Joni pergi bersama anak sulungnya dan meninggalkan istrinya dalam keadaan hamil.
Baca juga: LIPI: Golkar Ke Pemerintah, Sejarah Terulang