REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, sebagian besar saksi dan ahli yang dihadirkan mantan Direktut Utama Pelindo II Richard Joost Lino pada sidang praperadilan tidak berkaitan dengan apa yang dimohonkan. Sebab, kesaksian mereka lebih berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang masuk dalam perkara pokok.
"Saksi dan ahli dari pemohon tidak memberikan kesaksian yang berkaitan dengan materi praperadilan, tapi berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara pokok. Sehingga, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli tersebut dan mengesampingkannya," kata Hakim tunggal Udjiyanti di Gedung PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Padahal, menurut hakim, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka. Sememtara penetapan tersangka tersebut, sekurang-kurangnya dilakukan setelah ada dua alat bukti disertai dengan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
"Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada bukti permulaan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pemohon (RJ Lino)," ucap Udjayanti.
Seperti diketahui, pada Senin (28/12) RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.