Selasa 26 Jan 2016 21:19 WIB

Revisi UU Terorisme, Kompolnas Harus Mengawasi Kepolisian

Rep: C21/ Red: M Akbar
Anggota polisi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Anggota polisi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan segera dilakukan. Namun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga harus mengawasi pihak kepolisian.

“(Meskipun) UU lain, artinya sisi pengawasan anggota di lapangan tetap mengawasi, agar tidak ada kesewenang-wenangan,” ujar Pengamat Militer, Wawan Purwanto , Selasa (26/1).

Wawan mengatakan kalau terjadi tindakan yang tidak dinginkan ada Kompolnas yang mengawasi. Hal tersebut, dilakukan agar Revisi UU Terorisme tidak menjadi alat kesewenang-wenangan.

Menurut Wawan adanya Revisi UU Terorisme memang diperlukan saat ini. Karena terdapat beberapa hal yang belum tercakup dalam UU terorisme.

“Terutama masalah cegah dini orang-orang yang masih tahap perencanaan, pembicaraan itu belum,” kata dia.

Dia mengumpamakan, misalkan terlihat hal mencurigakan pada sekelompok orang. Kemudian, seorang warga melaporkan ke pihak kepolisian, namun tidak dapat berbuat banyak.

Seperti jika terlihat ada orang aktivitas atau kotbah provokatif hanya dapat diawasi dan bukan diamankan. Sebab kelompok radikal, kata Wawan memang sangat pintar menyembunyikan sesuatu.

“Sehingga meledak duluan baru ditangkepin, karena sudah ada bukti,” kata dia.  

Saat serangan teroris di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) lalu, serangan dan ledakan terjadi terlebih dahulu. Baru setelah itu, baru banyak orang yang ditangkap karena diduga menjadi pelaku atau dicurigai sebagai teroris.

“Kalau sudah meledak, korban sudah berjatuhan. Tapi sebelum dia meledakan tidak bisa diapa-apakan karena tida ada bukti,” tutur dia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly mengungkapkan enam poin dalam revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rercananya revisi UU Terorisme dalam tahap finalisasi.

"Sudah pada tahap sinkronisasi dan tinggal finalisasi," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (25/1).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement