REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebuah buku tentang Kepabeanan baru saja diluncurkan. Judulnya “Catatan dan Komentar Terhadap Undang-Undang Kepabeanan: Undang-Undang No 10 tahun 1005 dan Undang-Undang No.12 Tahun 2006”.Buku hard cover setebal 704 halaman itu diterbitkan oleh Penerbit Khazanah Mimbar Plus.
Buku yang ditulis oleh H Sutardi SH MA itu diluncurkan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJC) Jakarta, Selasa (27/1) bersamaan dengan peringatan Hari Kepabeanan Internasional ke-64.
Sutardi adalah anggota tim penyusun RUU No 10 tahun 1995 maupun No 17 tahun 2006, tentang Kepabenan. Mulai dari penyusunan sampai pembahasan di DPR, dan diundangkan. “Sebagai anggota tim penyusun, saya merasa punya kewajiban moral untuk menyampaikan pengetahuan saya tentang pemahaman UU Kepabeanan kepada generasi penerus Ditjen BC,” kata Sutardi.
Sebab, kata Sutardi, dalam pengalaman empirik ada beberapa insan Ditjen BC yang kurang memahami masalah teknis Kepabeanan. Di samping itu, Sutardi menambahkan, ada beberapa peraturan pelaksanaan undang-undang yang kurang kurang tepat dari maksud (substansi) dari UU Kepabeanan tersebut.
Menurut Sutardi, hal ini rawan diajukan uji material (judicial review) ke Mahkamah Agung. “Bila itu terjadi, hal ini bisa mempunyai implikasi hukum yang luas,” tutur Sutardi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun bekerja di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Sutardi menegaskan, dengan adanya buku ini, dia berharap generasi penerus di BC lebih memahami substansi dari UU Kepabeanan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang bisa saja merugikan, baik pemakai jasa kepabeanan maupun pihak-pihak yang terkena peraturan tersebut. "Hal itu pada gilirannya bisa mendiskreditkan pemerintah,” papar Sutardi.
Sutardi menjelaskan, dia berusaha menyusun buku tersebut sebaik mungkin. “Buku ini sengaja penulis susun sedemikian rupa sehingga buku ini dapat dipergunakan sebagai “kitab undang undang”, UU 10/1995 dan UU 17/2006 plus catatan dan komentar dari setiap pasal undang undang tersebut apabila memang pasal yang bersangkutan dirasa perlu diberikan catatan dan komentar. Saya berharap buku ini dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh para pegawai dan pejabat Ditjen Bea Cukai,” ujar Sutardi.